Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga mendiang Brigadir J alias Yosua Hutabarat meminta terpidana Ferdy Sambo Cs mengembalikan yang dicuri melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan pihaknya masih belum mendapatkan harta Brigadir J yang dicuri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(Brigadir J, red) punya yang di Bank BNI Bogor. Dicuri oleh Bharada, Bripka Ricky Rizal atas perintay nyonya, yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali," ujar Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan semestinya majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J memerintahkan terdakwa mengembalikan uang tersebut.
Menurutnya, hingga kasus telah inkrah hingga sekarang, pihak keluarga Brigadir J belum mendapatkan haknya.
"Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan. Maka kami pikir ini kesempatan kita gugat secara perdata," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengingatian bahwa Brigadir J juga mendapatkan pin emas pemberian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menuturkan bukan permasalahan nominal pin emas 10 gram yang diminta keluarga Brigadir J, melainkan keberadaannya saat ini.
Sebab, dia merasa janggal harta Brigadir J tidak ada satu pun yang dikembalikan.
"Pin emas itu gramya cuman 10 gram, tapi bukan 10 gramnya, itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. Namun, itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri, atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu, kami minta itu dikembalikan," kata dia.
"Selanjutnya, 3 HP, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali hingga saat ini maka kami hitung itu untuk dikembalikan," imbuhnya.(lpk)
Load more