Namun, penyelenggaraan PSU tersebut hanya di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar.
"Dari hasil kajian pihak kami, hanya satu TPS saja yang memenuhi syarat menggelar PSU yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar," kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin.
Penyelenggara pemilu di Tarakan telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan yang meminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS.
Nasruddin menjelaskan alasan PSU hanya di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, karena telah memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ant/iwh)
Load more