LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Beberapa Syarat Pemungutan Suara Ulang Menurut Akademisi

Pemungutan Suara Ulang (PSU) perlu dilakukan ketika memenuhi beberapa syarat. Penyelenggaraan PSU juga perlu mendapatkan rekomendasi serta pengawasan Bawaslu.

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein menanggapi soal adanya usulan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi syarat dilakukan PSU.

"Dalam sistem pemilu Indonesia memang dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kendati begitu, menurutnya, perlu dipahami beberapa syarat untuk dilakukan PSU sesuai pasal 372, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yahya, di Tarakan, Rabu (21/2/2024).

Pada pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan beberapa syarat pemungutan suara ulang bisa dilakukan.

Misalnya jika terjadi bencana alam di lokasi pemungutan suara. Syarat lainnya yaitu, jika terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :

Yahya mencontohkan, salah satu syarat dilakukan pemungutan suara ulang yaitu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tidak sesuai ketentuan yang ada. 

"Pemungutan suara di TPS wajib diulang kalau hasil pengawasan TPS terbukti ada beberapa hal, misalnya karena adanya pembukaan kotak suara dan perhitungan suara itu tidak dilakukan menurut cara sebagaimana yang ditetapkan. Kalau caranya nggak pas maka itu bisa jadi salah satu syarat," kata Yahya.

Ia menambahkan, PSU juga perlu dilakukan jika surat suara pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara menjadi tidak sah.

"Atau petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga akhirnya surat suara itu gak sah. Jadi kalau misalnya ada perusakan terkait dengan surat suara," kata dia lagi.

PSU juga bisa disebabkan jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB namun mendapatkan hak pilih.

"Jadi faktornya itu, satu, pemungutan suara ulang itu diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan tertentu yang menyebabkan perlu-nya dilakukan PSU," ujar Yahya menambahkan.

Tak kalah penting, Yahya mengatakan PSU harus dilakukan sesuai ketentuan aturan pemungutan suara ulang.

PSU dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara awal. Ia juga mengingatkan jika pelaksanaan PSU hanya boleh dilakukan satu kali.

"Jadi kalau kita pemungutan tanggal 14 tambah 10 hari, berarti paling lama tanggal 24. Artinya PSU tidak apa melakukan lagi pemungutan suara ulang. Nah itu tidak boleh. Hanya satu kali saja," kata Yahya.

Penyelenggaraan PSU juga perlu diawasi oleh Bawaslu. Ia mengingatkan agar Bawaslu melakukan pengawasan pemungutan suara ulang secara ketat.

Karena itu, Yahya berpesan kepada Bawaslu bahwa ketika sudah memutuskan rekomendasi untuk dilakukan PSU, maka Bawaslu harus mengawasi proses pemungutan suara ulang secara ketat.

Jangan sampai PSU justru menjadi ruang baru bagi peserta pemilu untuk bertindak curang atau melanggar undang-undang.

"Itu saya kira yang paling penting. Jadi Bawaslu harus komitmen dan konsekuen untuk betul-betul melakukan pengawasan yang ekstra ketat dibanding yang sebelumnya," kata dia.

Menurutnya, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang secara ketat wajib dilakukan sebab rawan terjadi mobilisasi pemilih.

Sebab, momentum pelaksanaan PSU bisa menjadi kesempatan bagi para kandidat untuk mengejar ketertinggalan suara.

Pemungutan Suara Ulang di Tarakan Hanya di Satu Tempat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memutuskan segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, penyelenggaraan PSU tersebut hanya di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar.

"Dari hasil kajian pihak kami, hanya satu TPS saja yang memenuhi syarat menggelar PSU yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar," kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin.

Penyelenggara pemilu di Tarakan telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan yang meminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS.

Nasruddin menjelaskan alasan PSU hanya di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, karena telah memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ant/iwh)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Betrand Peto ungkap perasaannya soal kedekatan sang ibunda Sarwendah dan Boy William yang belakangan ini jadi perbincangan. Ia mengaku bahwa sebenarnya....
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral