“Dan juga aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” ujar Umam.
Saat itu, mereka harus bisa menghadirkan data, informasi dan bukti-bukti TSM di 50% wilayah provinsi di Indonesia.
“Dan membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala masif dan sistematis itu sendiri,” ujar Umam.
“Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan se-valid itu,” lanjutnya.
Umam kemudian mengatakan terlepas dari mampu atau tidak menghadirkan bukti-bukti TSM untuk disidangkan di persidangan sengketa Pemilu di MK, Umam mengingatkan kesiapan partai pendukung 01 dan 03.
Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak Versi Hitung Cepat, Pengamat: 01 dan 03 Hanya Punya Dua Pilihan, Terima atau Lawan! (Sumber: tim tvOnenews)
“Jika kubu 01 dan 03 akhirnya juga tidak percaya pada kredibilitas MK dalam menegakkan keadilan konstitusional, apakah partai-partai pendukung kubu 01 dan 03 siap dengan konsekuensi untuk berhadap-hadapan dengan kekuasaan baru hingga memaksa mereka harus berpuasa dari kekuasaan lima tahun ke depan?” tandas Umam.
Umam menjelaskan bahwa kemungkinan kubu 01 dan kubu 03 “terpaksa menerima” hasil Pilpres 2024 ini.
Load more