GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vaksinasi Berbayar, Dokter Rutan Tanjung Gusta Dituntut 4 Tahun Penjara

Seorang dokter di Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan dituntut 4 tahun penjara karena terbukti menggelar vaksinasi berbayar.
Kamis, 16 Desember 2021 - 17:21 WIB
Pengadilan terdakwa seorang dokter di Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan dituntut karena terbukti menggelar vaksinasi berbayar.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan, tvonenews.com - Terdakwa dr Indra Wirawan, seorang dokter di Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan dituntut 4 tahun penjara karena terbukti menggelar vaksinasi berbayar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021). 
 
Tuntutan terhadap Indra lebih berat ketimbang tuntutan terhadap dr Kristinus Saragih, PNS di Dinkes Sumut yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 
 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menilai, dr Indra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.
 
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dr Indra Wirawan, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," Sebut JPU.
 
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Usai mendengar Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli menunda sidang pekan depan dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi).
 
Keterlibatan dokter Indra Wirawan dalam perkara jual beli vaksin ini bermula saat ia  dihubungi oleh Selviwaty (sudah divonis bersalah) atas suruhan dr. Kristinus Saragih (berkas terpisah).
 
Awalnya, Selviwaty telah menghubungi Kristinus untuk mau melakukan vaksinasi kepada orang-orang yang akan dikoordinir oleh Selvi dan mematok harga dari orang-orang yang akan divaksin. 
 
Di mana, uang tersebut kemudian akan diberikan kepada saksi dr. Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 perorang sekali suntik dan dilaksanakan 2 kali suntik untuk satu orang sehingga uang yang diperoleh Rp 500 ribu untuk satu orang.
 
Hal tersebut pun disepakati oleh saksi dr. Kristinus dan telah dilaksanakan beberapa kali. 
 
Bahwa ketika dr. Kristinus suatu ketika tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka atas suruhan dr. Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa.
 
Selanjutnya saksi Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh saksi Selviwaty dan membuat kesepakatan dimana kepada terdakwa dr. Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.
 
Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.
 
"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," ucap JPU.
 
Dikatakan Jaksa dalam perkara ini dr Indra memperoleh uang sekitar Rp 130 juta dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 500 orang.
 
Diketahui dalam perkara ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.(Ahmidal/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Program ini diarahkan sebagai upaya memperkuat posisi mitra pengemudi sebagai pekerja mandiri yang tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT