Dia menyayangkan kepolisian terlibat dan melakukan intervensi dalam kasus ini, apalagi Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu sudah menyatakan tidak ada masalah.
"Maka dengan masalah ini kami dalam posisi mengambil langkah hukum tapi kami ingin dibuka oleh polisi siapa yang melaporkan, atau mengadukan karena kalau tidak ada maka polisi sudah melangkah jauh dan ini membuang-buang tenaga juga waktu saja," kata Firman.
Prioritas
Sementara itu, Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN, Tama S. Langkun, mengatakan isu yang diungkap di video tersebut subtansinya adalah dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat pemerintah yang mendukung paslon nomor urut 2. Jika benar ada keterlibatan pejabat untuk mendukung paslon nomor urut 2, tentu membahayakan jalannya pemilu yang jujur dan adil.
"Ini justru lebih prioritas untuk diperiksa daripada menangkap Palty dengan menggunakan UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat," kata Tama.
Dia juga mendesak Bawaslu untuk mengungkap keputusan dan proses pemeriksaan dari Panwaslu di Batubara sehingga menyatakan bahwa kasus ini sudah dianggap selesai tidak perlu dipermasalahkan.(chm)
Load more