LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian untuk membongkar pelapor Palty Hutabarat.
Sumber :
  • Istimewa

TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Bongkar Pelapor Palty Hutabarat 

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian untuk membongkar pelapor Palty Hutabarat.

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:32 WIB

tvOnenews.com - Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian untuk membongkar pelapor Palty Hutabarat, pegiat sosial media yang ditangkap dengan dugaan menyebarkan kabar bohong/tidak pasti (hoaks) yang menimbulkan keonaran. 

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta dilakukan uji forensik digital atas video percakapan sejumlah pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang mendukung pasangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Pernyataan itu, disampaikan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, dalam konferensi pers menanggapi penangkapan aktivis dan relawan Palty Hutabarat oleh Mabes Polri, pada Jumat (19/1/2024), sekitar pukul 03.00 dinihari. 

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan Palty ditangkap karena dipersangkakan menyebarkan kabar bohong dan atau tidak pasti yang menimbulkan keonaran. 

Baca Juga :

Pasal yang disangkakan kepada Palty berlapis, yakni Undang-Undang (UU) ITE pasal 48 ayat 1, pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2, pasal 32 ayat 2, dan pasal 51 ayat 1, serta pasal 35. Selain itu juga UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15. 

"Jadi begitu banyak pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat Palty Hutabarat karena menyebarkan video yang diduga melibatkan percakapan beberapa pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yaitu Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati," kata Todung. 

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

Dia menjelaskan, video tersebut sudah viral sebelum direpost oleh Palty. Video tersebut berisi rekaman suara yang diduga dari Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati terkait arahan untuk mendukung paslon nomor urut 2 dengan menggunakan dana desa. 

Postingan pertama video ini keluar pada 4 Januari 2024, sedangkan postingan Palty pada 14 Januari 2024. Dandim dan Kajari Batubara membantah suara dalam rekaman video itu sebagai suara mereka pada 14 Januari 2024. Kapolres Batubara kemudian membantah suara dalam video tersebut bukan suaranya pada 15 Januari 2024. 

Kemudian pada 16 Januari 2024 Panwaslu setempat menyatakan masalah video yang beredar tersebut sudah clear tidak perlu dipersoalkan, karena sudah dibantah oleh Kapolres, Kajari dan Dandim. 

"Tapi kenapa setelah pernyataan Panwaslu bahwa sudah tidak ada masalah, sekarang kenapa ada penangkapan?" ungkap Todung.

Dia menyampaikan, penangkapan Palty menunjukkan fenomena sikap tidak netral dari aparat kepolisian dan dapat mengancam jalannya demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Untuk itu, TPN Ganjar-Mahfud mengingatkan aparat untuk bersikap netral dan tidak memihak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam hal ini yang menyebut aparat harus bersikap netral. 

"Kita mengamplifikasi pernyataan Presiden Jokowi bahwa aparat harus netral dalam pemilu ini, meskipun sebetulnya tidak terjadi di lapangan, karena selain kasus di Batubara, kami juga menemukan laporan di Medan guru-guru diarahkan memilih paslon nomor 2, di Takalar, Sulawesi Selatan pun sama ada arahan untuk memilih paslon nomor 2," tutur Todung. 

Dia mengungkapkan, pasal yang disangkakan kepada Palty mengandung ancaman pidana cukup tinggi, sekitar 8-9 tahun hukuman penjara dan denda Rp3-12 miliar sesuai UU ITE. Sedangkan UU nomor 1 tahun 1946 ancamannya hukuman penjara sekitar 2-10 tahun.

"Kedua UU ini bisa disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan mengancam eksistensi dari demokrasi” tegas Todung. 

Delik Aduan

Sementara Direktur Gakkum & Advokasi TPN, Ifdhal Kasim, mengatakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Palty menurut UU ITE hanya bisa diproses berdasarkan delik aduan. 

Dengan demikian, lanjutnya, pihak yang harus melapor terkait video penggalangan dukungan terhadap paslon nomor urut 2 yang direpost Palty, seharusnya dilakukan oleh Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati Batubara.

"Yang mengadukan haruslah orang-orang atau pihak yang dirugikan atas video yang beredar. Tapi sampai sekarang kami belum mengetahui siapa yang melapor, dan polisi belum menjelaskan soal itu," kata Ifdal.  

Dia juga menyampaikan kecurigaan atas proses laporan hingga penangkapan yang dilakukan polisi sesuai yang disampaikan, yakni laporan yang diberikan kepada kepolisian tanggal 16 Januari 2024, dan tanggal 19 sudah dilakukan penangkapan terhadap Palty. 

"Dari jangka waktu pelaporan hingga penangkapan, itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya laporan diproses dari pemeriksaan pelapor dulu. Tapi ini waktunya singkat sekali, dari tanggal 16 ke 19 Januari sudah ada penangkapan terhadap yang disangkakan, maka ada tanda yang jelas bahwa ini mengarah ke kriminalisasi," tutur Ifdal. 

Pernyataan senada disampaikan Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN. Menurutnya, jika tidak ada pengaduan dari antara para pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, maka dugaan adanya intervensi pihak-pihak lain dalam kasus penangkapan Palty sangat kuat.

Untuk itu, selain pendampingan terhadap Palty, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengembalikan ke isu pokok dari kasus ini bahwa ada elemen negara dari sudut pandang video ini yang harus memastikan apakah mereka melapor, dan apakah mereka telah dimintai keterangan atas aduan yang menjerat Palty. 

"Kalau tidak ada yang melapor, maka penangkapan Palty untuk menimbulkan ketakutan publik untuk kritis atau bersuara terhadap dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkap Firman.

Dia juga menyatakan TPN mendorong dilakukan uji forensik digital terhadap atas video yang beredar dan ini harus dilakukan oleh tim independen bukan dari kepolisian. 

"Jadi ini yang harus dibongkar, jangan hanya dengan menangkap Palty, tapi sumber atau kebenaran video ini tidak diungkap," ujar Firman.

Dia menyayangkan kepolisian terlibat dan melakukan intervensi dalam kasus ini, apalagi Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu sudah menyatakan tidak ada masalah. 

"Maka dengan masalah ini kami dalam posisi mengambil langkah hukum tapi kami ingin dibuka oleh polisi siapa yang melaporkan, atau mengadukan karena kalau tidak ada maka polisi sudah melangkah jauh dan ini membuang-buang tenaga juga waktu saja," kata Firman.

Prioritas
Sementara itu, Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN, Tama S. Langkun, mengatakan isu yang diungkap di video tersebut subtansinya adalah dugaan  pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat pemerintah yang mendukung paslon nomor urut 2. Jika benar ada keterlibatan pejabat untuk mendukung paslon nomor urut 2, tentu membahayakan jalannya pemilu yang jujur dan adil. 

"Ini justru lebih prioritas untuk diperiksa daripada menangkap Palty dengan menggunakan UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat," kata Tama. 

Dia juga mendesak Bawaslu untuk mengungkap keputusan dan proses pemeriksaan dari Panwaslu di Batubara sehingga menyatakan bahwa kasus ini sudah dianggap selesai tidak perlu dipermasalahkan.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral