Adapun total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32 miliar.
"(Anggaran) tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai. Kemudian di setor atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Douglas
Menurutnya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, Kejati Kalteng mengaku belum bisa memastikan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
"Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor," imbuh Douglas.(lpk)
Load more