GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Informasi Pusat Sebut Ada Informasi Dikecualikan Terkait Pertahanan dan Keamanan Negara di Undang-Undang

Dalam debat ketiga tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.
Senin, 8 Januari 2024 - 17:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dalam debat ketiga tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, melalui keterangan Wakil Ketua-nya, Arya Sandhiyudha, menyebutkan bahwa di Undang-Undang (UU) terdapat ketentuan informasi mana yang bersifat rahasia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai pembuka, Arya menyatakan bahwa hanya akan menyebutkan teks muatan yang ada di UU, "pertama, kita terlepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara calon Presiden dalam debat tersebut. Jadi saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silahkan nanti masing-masing calon Presiden dan pakar Keterbukaan Informasi Publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat."

Arya yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura ini menyebutkan lebih detail, bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara itu masuk informasi yang dikecualikan, 

"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008 yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)."

Arya menjelaskan bahwa UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan, sehingga hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi, pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," sebut Arya menegaskan tujuan dari pedoman di UU tersebut.

Arya yang juga peraih gelar Doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki ini, menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, "ada di Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT