Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Seluma, Bengkulu telah memeriksa 17 saksi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) B-STAR Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Menurut Kepala Kajaksaan Negeri Seluma, Wuriadi Paramitha mengatakan saksi yang diperiksa adalah pengurus Bumdes dan apartur pemerintah desa.
Pemeriksaan saksi ini berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Nomor: PRINT-710/L.7.15/Fd.01/09/2023 tanggal 21 September 2023.
"Selain 17 saksi yang diperiksa, penyelidik juga telah menitipkan barang bukti 81 dokumen," ujar Wuriadi Paramitha kepada awak media, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, tambahnya, penyidik menemukan dugaan penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa B-STAR yang modalnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) Padang Batu 2018, 2020, dan 2021.
Modus penyimpangannya berupa mark up harga satuan pada pembelian peralatan musik organ tunggal maupun rekayasa dokumen pendukungnya.
Menurutnya berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah mengingat bahwa penyertaan modal Bumdes B-STAR murni bersumber dari APBDesa Padang Batu.
Load more