Ubaidillah menambahkan adanya konsukuensi lain adalah konsekuensi secara kelembagaan, yaitu terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK. Hal ini akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diantaranya pengujian UU. Terdekat adalah penanganan sengketa Pileg dan sengketa Pilpres.
"Hal ini tentunya akan menganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres," ungkap Ubaidillah.
Jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.(chm)
Load more