Jakarta, tvOnenews.com - Kondisi kesehatan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memperlihatkan tanda-tanda penurunan atau drop sebelum meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
"Jadi, beliau tidak ada dropnya, tadi kira-kira jam 9-an beliau bangun, lalu ada yang biasa menemani. Beliau bangun dari tempat tidur berdiri kira-kira satu menit, lalu minta tidur kembali. Begitu mau tidur kembali dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau tidak ada nafas lagi," kata Petrus kepada wartawan di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Petrus mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Lukas Enembe pada Senin (25/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saya pribadi mengunjungi bapak jam sembilan malam. Bapak masih makan kentang di kasih mamah karena kemarin Natal tidak datang," kata Petrus.
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.
Petrus Bala Pattyona mengatakan pemulangan jenazah Lukas Enembe ke Papua masih harus dirundingkan terlebih dahulu dengan berbagai pihak, termasuk keluarga.
"Memang bapak harus diterbangkan ke Papua, tetapi memang harus dirundingkan dahulu karena keputusan bapak bukan hanya keluarga. Beliau kan Gubernur Papua yang kami sayangi, pasti ada upacara protokoler sehingga apa yang terjadi bukan dari ibu Lukas, Ade. Tim pengacara harus berkoordinasi dengan Pemda Papua, sikapnya seperti apa, kami belum tahu. Tapi, ada koordinasi baik karena akan diberikan penghormatan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada Selasa ini pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD di Jakarta.
Budi belum menjelaskan penyebab dari meninggalnya Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi di Papua.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.(ant/muu)
Load more