Sebelumnya, hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).(mhs/muu)
Load more