Jakarta, tvOnenews.com - Tak main-main soal kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Bahkan, ia akan ditangkap kalau mangkir lagi dari pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/12/2023).
Adapun surat panggilan kedua telah dikirim dan diterima Firli kemarin malam.
Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka dijadwal ulang Rabu, 27 Desember 2023. Pada saat itu, Firli mangkir dengan alasan tak wajar pada pemeriksaan yang harusnya dilakukan kemarin.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia menyebut kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda.
Load more