Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL yakni Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turut serta angkat bicara terkait adanya putusan dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Ya nggak perlu ditanggapi orang sudah diputus begitu mau diapain lagi," kata Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menuturkan adanya putusan praperadilan itu membuktikan adanya langkah penyidikan yang profesional terhadap pengusutan dugaan kasus pmerasan itu.
Bahkan, dirinya mengaku dugaan intervensi dalam pengusutan dugaan kasus pemerasan itu turut tak terbukti usai adanya putusan gugatan praperadilan tersebut.
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya mereka sudah ada sistem," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak langkah gugatan praperadilan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Praperadilan yang diajukan oleh tersangka FB dan kuasa hukumnya kami dari tim penyidik menyambut baik menghaturkan rasa hormat, menyambut positif dari putusan yang dijatuhkan pada sore hari ini," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
"Dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FB maupun kuasa hukumnya terkait dengan gugatan praperadilan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka maupun tidak sahnya penyidikan," lanjutnya.
Ade Safri menuturkan adanya penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri membuat pihaknya tersenyum lebar.
Pasalnya, tudingan adanya intervensi dalam pengusutan dugaan kasus pemerasan itu terbilang tak terbukti usai PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Dengan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL pada Selasa (19/12/2023).
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati dalam persidangan tersebut, Selasa (19/12/2023).
PN Jaksel turut serta mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya yang mengesahkan status tersangka kepada Firli Bahuri pada dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL. (raa/muu)
Load more