News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Ungkap Bukti Tak Ada Intervensi

Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL yakni Firli Bahuri.
Kamis, 21 Desember 2023 - 16:22 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di kawasan Monas, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL yakni Firli Bahuri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turut serta angkat bicara terkait adanya putusan dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya nggak perlu ditanggapi orang sudah diputus begitu mau diapain lagi," kata Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Karyoto menuturkan adanya putusan praperadilan itu membuktikan adanya langkah penyidikan yang profesional terhadap pengusutan dugaan kasus pmerasan itu.

Bahkan, dirinya mengaku dugaan intervensi dalam pengusutan dugaan kasus pemerasan itu turut tak terbukti usai adanya putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya mereka sudah ada sistem," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak langkah gugatan praperadilan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Praperadilan yang diajukan oleh tersangka FB dan kuasa hukumnya kami dari tim penyidik menyambut baik menghaturkan rasa hormat, menyambut positif dari putusan yang dijatuhkan pada sore hari ini," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FB maupun kuasa hukumnya terkait dengan gugatan praperadilan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka maupun tidak sahnya penyidikan," lanjutnya.

Ade Safri menuturkan adanya penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri membuat pihaknya tersenyum lebar.

Pasalnya, tudingan adanya intervensi dalam pengusutan dugaan kasus pemerasan itu terbilang tak terbukti usai PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

"Dengan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL pada Selasa (19/12/2023).

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati dalam persidangan tersebut, Selasa (19/12/2023).

PN Jaksel turut serta mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya yang mengesahkan status tersangka kepada Firli Bahuri pada dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL. (raa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi dikabarkan di ujung tanduk. Inara mengaku siap berpisah jika suaminya kembali ke istri sahnya, Wardatina Mawa.
Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Pengamat politik Hendri Satrio (Hensa) menilai kondisi perpolitikan Indonesia di tahun 2026 masih dalam kategori stabil.
Pra Penjualan 2025 Tembus 100%, PANI Bukukan Rp4,3 Triliun dari PIK 2

Pra Penjualan 2025 Tembus 100%, PANI Bukukan Rp4,3 Triliun dari PIK 2

PANI berhasil merealisasikan pra penjualan sebesar Rp4,3 triliun atau setara dengan pencapaian 100 persen dari target tahunan pada tahun 2025.

Trending

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT