Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau sintetis di apartemen Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023).
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 103 kilogram tembakau sintetis serta bahan dan alat pembuatnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan pelaku menyewa aparteman Cengkareng, Jakarta Barat untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun baru.
Dari informasi tersebut penyidik menangkap remaja berinisial DA (22) di apartemen.
"Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis," ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Syahduddi menuturkan dari tangan pelaku didapati sebanyak kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.
"Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis," jelas Syahduddi.
Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku lainnya masih diburu, pelaku yang masih DPO yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.
Dalam aksinya pelaku DA hanya berperan mencampurkan cairan sintetis ke tembakau murni.
Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.
Sebelum diedarkan polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau sintetis yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.
Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar," ungkap Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembakau sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.
Sebab, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa.(raa)
Load more