Urgen! Novel Baswedan Minta Polda Metro Jaya Seret Firli Bahuri ke Penjara
- tvOnenews.com/Farid Nurhakim
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendorong Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan menuntaskan penanganan perkaranya.
Hal ini merespons adanya putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurut dia, penahanan tersebut bersifat sangat logis dan sangat urgen atau mendesak.
"Alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgen menurut saya," ungkap Novel kepada awak media di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selepas sidang putusan praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Dia menilai mengapa penahanan Firli bersifat urgen, karena Firli melalui kuasa hukumnya pada saat sidang praperadilan membawa dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
"Ini kan sesuatu yang hal yang luar biasa. Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan itu bisa terjadi," ujar Novel.
Selain itu, dia meminta Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan penanganan perkara Firli karena buktinya telah diuji di sidang praperadilan dan dinyatakan telah benar dan sesuai dengan aturan hukum.
"Proses penanganan ini semoga bisa dituntaskan. Jadi kami berharap semua yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya," ungkap Novel.
"Begitu juga terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Semoga momentum ini bisa digunakan untuk membersihkan KPK dan orang-orang yang terlibat seandainya ada untuk membantu perbuatan Firli Bahuri, bisa diusut semuanya," lanjut dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda ketika membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Load more