News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Akibat Korsleting Arus Listrik, Tiga Rumah Warga di Langkat Ludes Dilalap Sijago Merah

Diduga akibat korsleting arus listrik, sedikitnya 3 rumah warga di jalan Boboran Lingkungan 7 Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan kab. Langkat pagi hari tadi, Selasa (7/12/2021) ludes dilalap sijago merah. Tiga unit rumah tersebut milik Herman alias Jambang, M. Aufa Lubis, dan Afifudin AR, ini terbakar sekitar pukul 08.05 WIB. Periatiwa kebakaran sendiri pertama kali diketahui saksi atas nama Saiful Bahri yang melihat dari dalam kamarnya ada kobaran api dan ada percikan api dari kabel listrik kamarnya.
Rabu, 8 Desember 2021 - 01:29 WIB
Kebakaran Rumah, Rata dengan Tanah
Sumber :
  • Taufik Hidayat
Langkat, Sumatera Utara - Diduga akibat korsleting arus listrik, sedikitnya 3 rumah warga di jalan Boboran Lingkungan 7 Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan kab. Langkat pagi hari tadi,  Selasa (7/12/2021) ludes dilalap sijago merah. Tiga unit rumah tersebut milik Herman alias Jambang, M. Aufa Lubis, dan Afifudin AR, ini terbakar sekitar pukul 08.05 WIB. Periatiwa kebakaran sendiri pertama kali diketahui saksi atas nama Saiful Bahri yang melihat dari dalam kamarnya ada kobaran api dan ada percikan api dari kabel listrik kamarnya.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya api dengan cepat menyambar dan membakar seisi rumah korban Afifudin AR, dengan kondisi bangunan dinding terbuat dari bahan kayu. Kemudian Api menyambar kerumah korban M. Aufa Lubis dan menghanguskan barang seisi rumah dan selanjutnya api menyambar kerumah korban Herman als. Jambang.
 
Empat Unit mobil damkar Dinas pemadam kebakaran dari pemkab Langkat dan Pertamina diterjunkan ke lokasi guna memadamkan api dan berhasil memadamkan api 1,5 jam kemudian. 
 
Kapolres Langkat,  AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas polres Langkat,  Iptu Joko Sumpeno,  saat dihubungi via telpon seluler membenarkan peristiwa tersebut,  dan petugas masih melakukan penyelidikan penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan 3 unit rumah warga. 
 
" Petugas polsek masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran,  namun diperkirakan karena arus pendek listrik,  saat ini TKP juga sudah dipolice libe oleh petugas, dan letugas sudah mengumpulkan barang bukti KWH meter listrik milik PLN dan kayu broti yang terbakar," ujar Kasi humas polres Langkat. 
 
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut namun kerugian materil sekitar Rp200.000.000.(Dua Ratus Juta Rupiah)," sambung Kasi humas. (taufik/ade)
 
 
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT