Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini.
Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas. Hal ini karena Dewas KPK berharap sidang etik Firli ini dapat segera rampung.
"Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," katanya.(mhs/muu)
Load more