Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12). P ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.(ant/chm)
Load more