Jakarta, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan Panca Darmansyah (41) yang membunuh empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam seumur hidup hingga hukuman mati.
Pihak kepolisian telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa, kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka bermasalah dengan istrinya.
"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," tegas Bintoro dalam keterangannya, Sabtu (9/12/2023).
Misteri Penyebab Kematian Empat Bocah di Jagakarsa, Polisi Lakukan Otopsi Jasad Para Korban
Sebelumnya diberitakan, Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan temuan empat bocah yang tewas sekaligus di dalam kediamannya.
Empat bocah masing-masing berinisial VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) ditemukan tewas di dalam kamar kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Load more