Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap Kejari Purworejo
- Tim tvOne - Edi Suryana
Purworejo, Jawa Tengah - Toto Santoso (43), dan Fanni Aminadia (42), yang dikenal sebagai pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) yang sempat menghebohkan publik pada Januari 2020 kembali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Purworejo dibantu Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12/2021).
Penangkapan kembali kedua terpidana Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini setelah turunnya Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021.
Putusan tersebut menegaskan bahwa terpidana Toto Santoso dan Fanni Aminadiacterbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kehebohan dikalangan masyarakat dan medsos.
“Berdasarkan Putusan MA tersebut, kedua terpidana selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing,” kata Sudarso, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.
Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman, Toto Santoso 4 tahun penjara dan Fanni Aminadia, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat tersebut tiba di Kantor Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18. Keduanya turun dari mobil plat merah dengan nomor polisi AA 9579 C Milik Kejari Purworejo dan sudah mengenakan seragam orange tahanan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih menjelaskan, setelah Putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi.
Tracking dilakukan selama sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA.
“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan, karena keduanya telah keluar dari Rutan pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, maka sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yakni 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan untuk terpidana Fanni Aminadia yakni 4 bulan penjara,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi menambahkan, setelah 14 Maret 2021 Kasasi MA habis kedua terpidana dibebaskan dari Rutan, hingga Tanggal 2 Oktober 2021 turun Putusan MA, Kejari sudah melakukan upaya mengirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing terpidana dan satu kali datang ke kediaman di Godean Yogyakarta.
Load more