Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan menemukan beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Tumpak mengatakan Dewas telah memeriksa sekitar 33 orang saksi, termasuk pelapor.
“Termasuk saksi internal maupun eksternal serta pemeriksaan ahli dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan PMJ,” jelas Tumpak.
Kemudian pada hari ini telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan dibahas oleh 4 orang Dewas KPK.
“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara dirinya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.
Foto Viral yang Memperlihatkan Firli Bahuri Bertemu Eks Mentan SYL (Istimewa)
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” tandas Tumpak.Selain itu juga ada dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar.
“Semuanya di LHKPN termasuk hutangnya,” kata Tumpak.
“Ada berhubungan dgn penyewaan rumah di Kertanegara,” sambung Tumpak.
Seluruh ini kata Tumpak berhubungan dengan hasil pemeriksaan Dewas KPK kepada para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan.
“Oleh karena itu dalam waktu dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e perdewas 3/2021,” jelas Tumpak.
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (Twitter/@KPK_RI)
Tumpak mengatakan rencananya persidangan etik Firli Bahuri akan dilakukan pada pekan depan.
“Persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, mungkin kamis tgl 14 Desember 2023 jam 9,” kata Tumpak.
“Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” sambung Tumpak.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Firli Bahuri kemudian langsung dinonaktifkan dan kemudian jalani pemeriksaan etik oleh Dewas KPK. (mhs/put)
Load more