Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan menemukan beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Tumpak mengatakan Dewas telah memeriksa sekitar 33 orang saksi, termasuk pelapor.
“Termasuk saksi internal maupun eksternal serta pemeriksaan ahli dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan PMJ,” jelas Tumpak.
Kemudian pada hari ini telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan dibahas oleh 4 orang Dewas KPK.
“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak.
Load more