Palembang, Sumsel - Setelah diperiksa hampir sembilan jam. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan A (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sebagai tersangka.
A sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh DR mahasiswi Unsri yang mengaku telah dilecehkan saat meminta tanda tangan skripsi di ruangan sang dosen di Kampus Unsri Indralaya beberapa bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, membenarkan kalau A sudah resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
"Ya benar A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri," kata Hisar kepada wartawan Senin (6/12/2021) sore.
Load more