tvOnenews.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang masih terus jadi perbincangan publik, terutama ajarannya yang diduga menyimpang dan pernyataan kontroversialnya.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW9.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Mantan pengikut Panji Gumilang bongkar ajaran nyeleneh yang diajarkan dedengkot Ponpes Al-Zaytun
Mantan wali santri sekaligus orang dalam Ponpes Al-Zaytun bernama Leny Siregar berbicara blak-blakan soal kebobrokan Pondok Pesantren di bawah naungan Panji Gumilang.
“Saya membenarkan kalau dibilang nyeleneh. Untuk mengawalinya saya bukan sebagai eks wali santri saja, saya sebagai orang dalam atau eks NII atau KW9. Saya sebagai saksinya, saya sebagai korbannya,” kata Leny Siregar di acara Catatan Demokrasi tvOne.
Mantan orang dalam Al Zaytun, Leny juga mengaku bahwa Panji Gumilang adalah Imam NII, ia bersaksi karena pernah 21 tahun menjadi bagian dari NII KW9 dan wali santri Ponpes Al-Zaytun.
“Saya masuk itu pada tahun 2000 awal Januari sampai 2021 awal, jadi 21 tahun dan ini tak boleh disangkal. Panji tidak pernah mengaku sebagai Imam kepada saya ya jelas, tapi saya melalui tahapan-tahapan Ulil Amri, saya mengetahui bahwa dialah yang mengaku Imam NII,” tutur Leny.
“Kalau misalkan dianggap sudah selesai, itu umat-umatnya masih menganggap dia sebagai imamnya. Semuanya harus turut tunduk patuh sama dia, bahkan hal yang remeh-remeh aja diurusin gitu,” lanjutnya.
Berbagai ajaran nyeleneh diajarkan oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, di antaranya mulai dari cara salat.
“Dari dulu saya mengalami memang orang ini ngeyel, dari mulai salat jadi rahasia umum. Tidak diwajibkan salat karena kita itu masih masa Mekkah ya. Saya sendiri memang sudah janggal dan saya tetap salat ya,” ungkap Leny Siregar.
Kala itu, Leny ingin meminjam mukena tapi justru diberikan mukenan yang tidak layak.
“Walaupun pada masa itu sempat terbengkalai salat saya. Sebagai wujud pemikiran kritis saya, setiap saya acara Tazkiyah saya sampai menanyakan ‘ada mukena gak?’ dan ditunjukkan mukena yang sudah kumal,” jelasnya.
Leny Siregar (eks wali santri) bongkar ajaran menyimpang dari Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Sang mantan orang dalam menduga bahwa mukena itu jarang digunakan untuk melaksanakan salat.
“Berarti di situ mukenanya gak biasa dipakai kan, satu soal salat tapi saya tetap menjalankan. Walaupun sepanjang masa itu benar-benar ada keganjilan dalam hati saya ‘kenapa sih hanya beberapa menit saja kok dinafikan, kenapa diabaikan’,” pungkas Leny Siregar.
Ketika ditanya terkait hal tersebut, Leny malah ditepis dengan dalil dan ayat Al-Qur'an.
“Mereka bilang salatnya itu dalam bentuk Tilawah dan Maliyah. Tilawah itu perekrutan dan Maliyah itu untuk menarik infaq. Kemudian ya kedua mengenai puasa, ini juga jam imsaknya sempat ada fase sampai pukul 6 pagi, Saya juga rancu di sini tapi selalu disampaikan ayat-ayat ketika saya bertanya,” katanya.
Selain itu, di Ponpes Al Zaytun adzan yang dikumandangkan juga berbeda. Menurut pernyataan Leny Siregar adzan di pondok pesantren itu tidak bernada dan terdengar seperti orang marah.
“Adzan, yang tidak pernah didengarkan di luar selama mereka hidup di luar tidak pernah mendengar lafal adzan seperti itu. Di sana mereka sempat agak aneh juga walaupun akhirnya anak yang pertama itu terbawa juga. Mungkin pernah Bilal atau siapa gitu adzan seperti itu,” ungkap Leny Siregar.
Hal ini membuat sang mantan orang dalam Al Zaytun tak memungkiri berbagai hal nyeleneh yang diajarkan Panji Gumilang.
“Yang nyeleneh-nyeleneh ini tidak bisa saya pungkiri karena memang dari dulu seperti itu karena seperti yang disebutkan ustaz tadi psikologinya adalah NII,” tuturnya.
“Adzannya itu tidak bernada seperti di luar, lurus datar dan sangat keras seperti mau marah.” sambungnya.
Tak hanya itu, bentuk penindasan lain juga diungkapkan Leny Siregar. Salah satunya terkait konsumsi makanan.
“Penindasan untuk hal-hal dasar makan. Di sana kok sulit sekali ya untuk berkontribusi segi pemikiran gitu. Saya pernah mengusulkan untuk menghadirkan kantin kecil untuk di gedung pembelajaran karena anak dalam masa pertumbuhan itu kan banyak makannya. Tapi itu mental tidak diterima,” tandasnya.
Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Bahkan ketika masa Covid-19, para siswa kesulitan untuk makan sehingga banyak yang kekurangan gizi.
“Masa-masa pandemi Covid itu diberlakukan lockdown di sana. Kami para orang tua akhirnya mengalami fase tidak bisa memberikan makanan ke sana, tapi di sana pun asupan makanan itu tidak terpenuhi juga,” kata Leny Siregar.
Untuk mengunjungi kantin ternyata sangat dibatasi untuk para santri Al Zaytun.
“Kalau ke kantin itu harus ada yang mewakili, izinnya setengah mati. Padahal di kantin tersedia makanan banyak tapi sangat sulit untuk bisa ke kantin. Keluar asrama itu izinnya sangat sulit harus ada perwakilan. Sedangkan perwakilan tidak membawa makanan sebanyak yang dibutuhkan anak-anak di asrama,” pungkas Leny.
“Sempat periksakan (kesehatan anak) dan dikatakan kurang gizi,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang.
Diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.
Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (ant/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more