Sosok Ini Pernah Jadi Pengikut Pengikut Panji Gumilang Selama 21 Tahun, Hal-hal Nyeleneh Ajaran Dedengkot Al-Zaytun Akhirnya Dibongkar ..
- Kolase tvOnenews.com
Tak hanya itu, bentuk penindasan lain juga diungkapkan Leny Siregar. Salah satunya terkait konsumsi makanan.
“Penindasan untuk hal-hal dasar makan. Di sana kok sulit sekali ya untuk berkontribusi segi pemikiran gitu. Saya pernah mengusulkan untuk menghadirkan kantin kecil untuk di gedung pembelajaran karena anak dalam masa pertumbuhan itu kan banyak makannya. Tapi itu mental tidak diterima,” tandasnya.![]()
Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Bahkan ketika masa Covid-19, para siswa kesulitan untuk makan sehingga banyak yang kekurangan gizi.
“Masa-masa pandemi Covid itu diberlakukan lockdown di sana. Kami para orang tua akhirnya mengalami fase tidak bisa memberikan makanan ke sana, tapi di sana pun asupan makanan itu tidak terpenuhi juga,” kata Leny Siregar.
Untuk mengunjungi kantin ternyata sangat dibatasi untuk para santri Al Zaytun.
“Kalau ke kantin itu harus ada yang mewakili, izinnya setengah mati. Padahal di kantin tersedia makanan banyak tapi sangat sulit untuk bisa ke kantin. Keluar asrama itu izinnya sangat sulit harus ada perwakilan. Sedangkan perwakilan tidak membawa makanan sebanyak yang dibutuhkan anak-anak di asrama,” pungkas Leny.
“Sempat periksakan (kesehatan anak) dan dikatakan kurang gizi,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang.
Diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.
Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (ant/ind)
Load more