Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, Lasarus sempat dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus ini, pada Jumat (28/7). KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi pada proyek jalur kereta api tersebut.
"Ya nanti kan pasti didalami lebih lanjut dalam proses persidangan, fakta-faktanya kemarin kan sudah dikembangkan dua orang sudah ditahan kan, kita lihat ke depan faktanya. Karena ini kan banyak klaster ya Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi nanti akan terus dikembangkan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api, belum lama ini menetapka dua tersangka baru, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
Karena itu, KPK akan mendalami aliran dugaan korupsi, berdasarkan bukti dalam pengembangan perkara ini.
"Pada prinsipnya tentu kami tuntaskan, semua perkara yang ada di KPK sampai kemudian fakta-fakta di persidangan, kita pelajari, analisis dari pertimbangan hakimnya, baru kemudian kita kembangkan fakta-fakta hukum itu," tegas Ali.
Tak hanya Lasarus, sejumlah anggota Komisi V DPR yang juga pernah dipanggil KPK yakni Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, Andi Irwan, Neng Eem Marhamah dan Fadholi. Bahkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga sempat diperiksa dalam kasus ini.
Dalam suatu kesempatan, Lasarus yang juga merupakn Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat ini juga meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik KPK. Serta tidak membuat isu liar atau menggiring opini.
"KPK tentu wajib meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk saya sebagai Ketua Komisi V DPR RI untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi. Itu hal yang sangat wajar dan kita sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum harus menjalankan ketentuan atau aturan hukum. Semoga hal ini tidak dijadikan isu liar atau digiring untuk kepentingan isu politik murahan,” tegas Lasarus.
KPK sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan. KPK terus mengusut perkara ini dengan memeriksa para saksi, dari mulai anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub hingga pihak swasta.(mhs/muu)
Load more