Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin limpo (SYL).
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan SYL, Rabu (22/11/2023) malam.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan adanya gugatan dari pihak Firli Bahuri.
Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili praperadilan itu.
"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," tutur Djuyamto.(lpk)
Load more