Hal itu dilontarkannya saat menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak. Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti,” kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK RI pada Kamis (23/11/2023).
"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen. Mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, ya kan. Kalian enggak pernah monitor, tanyakan," sambungnya. (raa)
Load more