KPU DKI Jakarta Sediakan Layanan Pindah Memilih saat HBKB di Thamrin
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyediakan pelayanan pindah memilih di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/11).
"Kami jemput bola pada hari Minggu agar warga yang sehari-harinya sibuk punya kesempatan mengurus formulir pindah memilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Astri menuturkan kegiatan ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi warga yang ingin pindah memilih DKI Jakarta, namun belum sempat mengurus formulir pindah memilih dikarenakan kesibukan di hari kerja.
Nantinya kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat di kawasan HBKB.
Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di lokasi terdaftar.
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.
Load more