Besaran gaji pokok ketua KPK yakni sebesar Rp5.040.000, dengan tunjangan jabatan ketua KPK ditetapkan sebesar Rp24.818.000.
Sementara, untuk besaran tunjangan kehormatan yakni sebesar Rp2.396.000. Pada Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 juga disebutkan adanya tunjangan fasilitas setiap bulan.
Tunjangan fasilitas itu sendiri terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.00, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.329.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Khusus untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Dengan kata lain, Firli Bahuri hanya menerima langsung dana dari tunjangan perumahan dan transportasi secara total sebesar Rp67.296.000.
Sementara jika ditotal dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, ketua KPK periode 2019-2023 tersebut menerima upah sebesar Rp99.550.000 setiap bulan.
Untuk harta kekayaannya sendiri, erdasarkan data dari KPK, tercatat bahwa Firli Bahuri sudah 7 kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Load more