Dia menjalani tahanan 10 bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP dan telah bebas pada 20 Januari 2023.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo pada 13 November 2023 KPU ketapang telah bersurat ke Lapas Kelas IIB Ketapang dengan nomor 565/PP 05.1-SD/6104/2/2023 perihal permintaan surat keterangan.
Bahkan surat itu telah dibalas oleh pihak Lapas Kelas IIB Ketapang pada 13 November 2023 dengan nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2497.
"Yang menerangkan jika AUR telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 sampai dengan saat ini dari kasus pidananya yang lain," ujar Hernowo.
Hernowo menegaskan mantan narapidana yang mau menjadi Caleg bisa mengajukan surat ke Kalapas dan Karutan.
"Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU," bebernya.
Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.
Load more