Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasannya menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dokumen itu diambil untuk menemukan bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Namun, Ade belum bisa memerinci teknis penyitaan LHKPN dengan perkara pemerasan terhadap SYL.
Tetapi, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," terang Ade.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL.
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Penyitaan dokumen itu tidak asal. Ade mengatakan penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar Ade.(mhs/muu)
Load more