News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AMPK Adukan MKMK ke Dewan Etik MK: Karena Melanggar Konstitusi

Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) bakal adukan MKMK ke Dewan Etik MK. Hal ini dijelaskan AMPK, melalui rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat
Sabtu, 11 November 2023 - 08:00 WIB
AMPK Adukan MKMK ke Dewan Etik MK: Karena Melanggar Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) bakal adukan MKMK ke Dewan Etik MK. Hal ini dijelaskan AMPK, melalui rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

AMPK juga melaporkan MKMK, karena berkenaan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap perkara No : 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada tanggal 7 November 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut mereka, hal itu secara nyata telah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Dari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap perkara No: 02/ MKMK/ L/11/2023 yang dibacakan pada tanggal 7 November 2023 tersebut, kami mencermati adanya 3 (tiga) kesalahan pokok yang bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023," tulis AMPK dalam rilisnya.

Pertama, katanya, putusan MKMK dengan amar “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor.

"Maka untuk amar putusan sebagaimana tersebut nyatanya tidak diatur didalam ketentuan Pasal 41 Peraturan MK No. 1 Tahun 2023," jelasnya. 

Kedua, Majelis Kehormatan MK melalui ketuanya, pada saat sebelum pembacaan putusan perkara No : 02/ MKMK/ L/11/ 2023 pada tanggal 7 November 2023, diketahui secara nyata telah terlebih dahulu membangun opini di masyarakat bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah. 

"Adapun terhadap perbuatan MKMK tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Ketiga, lanjutnya menjelaskan, bahwa Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam menjatuhkan putusan perkara No : 02/MKMK/ L/11/ 2023 pada tanggal 7 November 2023, patut diduga telah tidak bebas & merdeka didalam menjatuhkan putusannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"dikarenakan cenderung untuk mengikuti campur tangan (intervensi) dari pihak lain, diantaranya dengan menjadikan berita-berita di media sebagai pertimbangan dan sebagai bukti yang masih patut dipertanyakan kebenarannya," jelasnya.

"Oleh karenanya kami membuat pengaduan ini, dan mohon kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi RI, untuk memeriksa pengaduan kami atas adanya dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini," sambungnya menjelaskan. (aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT