Pengacara Helmut Hermawan Tunjukan Fakta-fakta Wamenkumham EOS Lakukan Pemerasan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin membantah dan mengklarifikasi dugaan penyuapan dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (EOS).
Menurutnya, perkara tersebut adalah murni pemerasan dengan ancaman yang dilakukan EOS sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Helmut Hermawan, sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS. Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," kata M. Sholeh Amin, kepada awak media, Jumat (10/11/2023).
Tak hanya itu saha, Sholeh Amin menceritakan awal mula perkenalan antara Helmut Hermawan dengan EOS.
Menurutnya, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung EOS yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Wamenkumham.
Perkenalan tersebut, kata Sholeh Amin, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85 persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).Â
Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari EOS, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata.
Atas hasil konsultasi tersebut, EOS, menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi (sespri) sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan EVD dalam menangani masalah yang di hadapi.Â
EOS juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," ujar Sholeh Amin.
Selain itu, Sholeh Amin katakan, EOS mengarahkan Helmut Hermawan untuk berkonsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan. Selanjutnya, kata dia, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.
Load more