Ini Jawaban Surat Supervisi KPK kepada Polda Metro Jaya Terkait Penanganan Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
- Rizki Amana/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku telah menerima balasan surat supervisi dari KPK RI terkait penanganan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ditrektur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak megatakan pihaknya menerima jawaban KPK RI terkait surat supervisi itu pada 7 November 2023.
"Untuk materi ini surat tertanggal 6 November (2023), diterima penyidik tanggal 7 November 2023," kata Ade kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ade menuturkan balasan dari KPK RI itu berisikan bukan berupa persetujuan terkait materi surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya.
Melainkan, kubu KPK mengirim surat terkait ajakan rapat koordinasi kepada Polda Metro Jaya terkait surat supervisi yang dilayangkan.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," ungkapnya.
Sikap Acuh KPK RI Tak Jawab Surat Supervisi Polda Metro Jaya Dalam Mengusut Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah langkah dilakukan penyidik gabungan dalam mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan tersebut.
Langkah-langkah tersebut yakni dengan melakukan pemeriksaan puluhan saksi, penyitaan sejumlah barang bukti, hingga penggeledahan dua kediaman Firli Bahuri.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut melayani surat supervisi atau kerja sama kepada kubu KPK RI dalam rangka mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Namun, sayangnya surat supervisi tersebut seperti tak ditanggapi oleh kubu KPK RI dalam upay mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinannya tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini kubu KPK RI belum memberi jawaban ke Polda Metro Jaya terkait surat supervisi itu yang telah dilayangkan sejak 11 Oktober 2023.
"Surat penyidik yang dilayangkan ke pimpinan KPK maupun Dewas terkait dengan permohonan supervisi perkara a quo sampai saat ini menunggu (jawaban) dari KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Load more