Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku belum dapat mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, sejumlah senpi milik tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih dalam penguasaan KPK.
Djuhandani menuturkan sejumlah senpi milik SYL yang masih dalam penguasaan KPK itu membuat pihaknya tak dapat banyak bergerak.
Pasalnya, Djuhandani mengaku baru dapat melakukan pemeriksaan awal terkait kepemilikan sejumlah senpi oleh SYL.
"Kalau sekarang kan untuk kewenangan bukan di kami," ungkapnya.
Diketahui, eks Mentan, SYL didapati memiliki 12 senpi yang ditemukan di rumah dinasnya kawasan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan.
Djuhandani mengungkap belasan senpi milik tersangka korupsi itu bukan dimiliki secara ilegal melainkan terdata.
"Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Senin (30/10/2023). (raa)
Load more