Presiden Partai Buruh Sikapi pasca Keputusan MKMK, Sarankan MK Segera Putus Perkara Baru Usia Capres
- Istimewa
Saya tidak tahu apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak oleh MK. Tetapi saya berpendapat sepanjang tidak melanggar hukum acara, ya sudah langsung saja perkara itu diputuskan pada sidang hari ini. Apalagi berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November hari ini adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya. Versi lainnya saya baca Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai dengan tanggal 13 November.
Seingat saya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres tahun 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. Jadi sekali sidang langsung diputus oleh MK. Barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri.
Soal perkara 141/PUU-XXI/2023 nantinya akan diputus dengan substansi yang sama dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atau akan muncul tafsir baru dari Mahkamah tentang ketentuan batas usia capres-cawapres, Partai Buruh akan menghormatinya.
Bagi kami, yang terpenting dari persoalan ini adalah bukan soal berapa batasan usia capres/cawapres. Bukan pula soal siapa pihak yang akan diuntungan dari aturan tersebut. Tetapi yang terpenting bagi Partai Buruh adalah bagaimana konstitusi benar-benar dapat ditegakkan setegak-tegaknya, dan sehormat-hormatnya oleh para Hakim Konstitusi.
Load more