Pembakaran Omah PSS, Dua Orang Jadi Tersangka
- ANTARA
Sleman - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua orang tersangka berinisial GD (36) dan TL (26) dalam kasus pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman atau "Omah PSS" di Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri di Mapolres Sleman pada Selasa (30/11) malam.
"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.
Rony mengatakan peristiwa pembakaran Kantor Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman terjadi pada 28 November 2021.
"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.
Pelaku pembakaran, menurut dia, tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.
Ia menjelaskan sebelum melakukan pembakaran, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB tersangka GD datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.
Acara itu digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik, Sleman.
Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 1-0 untuk Persita Tangerang.
Kendati laga belum usai, lanjut Rony, GD yang sebelumnya minum minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.
"Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka 'ayo ke Omah PSS saja, ngamuk'. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku," ujar Rony.
Selanjutnya GD membonceng TL dengan mengendarai sepeda motor dan GTX mengikuti dari belakang.
"Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan, kemudian TL dan GD membeli bensin 1 liter di daerah Jalan Palagan," kata dia.
Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral.
Load more