Jember, Jawa Timur - Dipicu karena kalah saat pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe. Kepala Desa (
Kades) setempat Sudahyo memagari tanah yang diklaim sebagai miliknya. Aksi memagari itu dilakukan, dengan membuat pagar dari batang pohon bambu, sengon, dan juga dengan menanam batang pohon pisang. Diketahui Sudahyo adalah cakades incumbent (petahana) saat Pilkades pada Kamis (25/11/2021) yang lalu.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono membenarkan adanya terkait aksi memagari lahan tanah yang diklaim milik Sudahyo itu.
"Aksi memblokade dengan pagar bambu, batang pohon sengon, dan ditanami batang pohon pisang itu. Dilakukan Pak Sudahyo cakades incumbent (petahana) yang kalah saat pilkades kemarin, bersama 15 orang pendukungnya, Senin (29/11) kemarin. Luas lahan maaf saya lupa," kata Istono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (30/11/2021).
Istono mengatakan, Sudahyo mengklaim lahan tanah itu miliknya. Sehingga dirinya melakukan aksi pemasangan pagar itu.
"Tapi status tanahnya tidak jelas. Otomatis yang menempati yang berhak atas tanah itu. Kalau ada orang lain yang memagari berarti menyalahi aturan. Tapi saat ini soal tanah itu masih dilakukan proses pengadilan," kata Istono.
Namun untuk menjaga situasi tetap kondusif, terkait aksi memagari lahan tanah dilakukan penyelesaian lewat jalur mediasi.
"Saat kejadian itu, korban yang rumahnya (lahan tanah) dipagar itu tidak melawan tapi lapor ke Polsek karena percuma melawan Pak Sudahyo itu. Karena ketidaknyamanan lapor ke polsek. Akhirnya saya rembuk, bersama muspika dan Pak Babinsa," katanya.
Istono menjelaskan, soal tanah yang diklaim Cakades kalah. Adalah tanah sengketa yang diakui oleh dua pihak.
Pertama warga yang menempati tanah, dan kedua adalah Cakades kalah Sudahyo.
"Tapi kalau soal tanah masih proses (pengadilan), karena saling klaim. Untuk soal tanah (warga yang menempati lahan), berdasarkan surat jual beli dan tanah warisan dari orang tua sekitar November 1972," jelasnya.
"Dari yang magar (memasang pagar, red), belum ada pengakuan dan hanya keterangan dari kakeknya yang juga sudah meninggal. Tapi tidak ada keterangan jelas," sambungnya.
Tanah Dipagari Ganggu Akses Jalan Ke Pemukiman Warga dan Pondok Pesantren
Aksi memasang pagar lahan, dilakukan oleh Cakades Incumbent (petahana) kalah Sudahyo. Pria yang sebelumnya menjabat Kades Plerean, Kecamatan Sumberjambe itu, mengklaim lahan tanah yang dipagari adalah miliknya.
Diketahui, aksi memasang pagar itu juga mengganggu akses jalan. Yakni akses jalan ke pemukiman warga di Dusun Ragang dan jalan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Asmoro Qondi.
"Ada dua lokasi (akses jalan terganggu), yakni di gang masjid dan (arah menuju) ke Dusun Ragang, yang terdampak ada 4 padepokan (Ponpes itu)," ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (30/11/2021).
Istono mengatakan, setelah dilakukan mediasi bersama Muspika setempat. Pagar yang dipasang sudah dibongkar.
"Di lokasi (menuju) pemukiman warga dibongkar, satunya lagi di Dusun Ragang (menuju Ponpes), juga kita bongkar," sambungnya.
Terkait soal klaim lahan tanah, lanjutnya, masih dalam proses pengadilan. "Nantinya akan kita pantau, sejauh mana persoalannya. Tapi tidak mengurangi proses hukum soal tanah itu, tapi lewat pengadilan nantinya," ucap Istono.
"Untuk soal pemagaran (korban) juga mencabut laporannya. Karena kan sudah dibongkar. Jadi kita berusaha kondisi dan situasi tetap dingin. Penyelesaian perselisihan itu lewat jalur kekeluargaan dan saling rembug antar muspika" tandasnya. (sinto/ade)
Load more