Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) membeberkan modus dari grup Siman Bahar (SB) dalam kasus emas batangan senilai Rp 189 triliun.
Dan juga ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pajak penghasilan (PPH) atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton.
“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 Ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” lanjutnya.
Mahfud juga menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan bukti awal pelanggaran kepabeanan dan TPPU dalam kasus ini.
Load more