Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate mengungkap asal tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait memperkaya diri hingga Rp17 miliar dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal itu disampaikan Johnny saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
"Adapun fakta yang sesungguhnya terkait tuduhan penerimaan sebesar Rp17,8 miliar sebagaimana keterangan saya dalam persidangan, dan juga berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan," kata Johnny, Rabu (1/11/2023).
Johnny menjelaskan dirinya tidak pernah meminta eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta per bulan dari sumber tidak resmi.
Dia melimpahkan hal tersebut kepada sekretaris pribadinya, Happy Endah Palupy dan rekannya, Dedi Permadi.
Load more