Polres Bantul Tangkap 23 Remaja Anggota Kelompok Klithih
Polres Bantul, dalam sepekan ini menangkap 23 anggota kelompok dan pelaku klithih di kawasan Bantul dan sekitarnya. Sebagian besar pelaku klithih masih pelajar.
Selasa, 30 November 2021 - 11:08 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
"Senjata bikin sendiri dan juga beli. Bikin sendiri. Lihat di YouTube," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Ihsan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan puluhan pemuda ini, pihaknya telah menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Para pelaku ini dikenakan pasal sesuai perbuatannya, yakni mulai dari Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman mencapai sepuluh tahun penjara. Hingga dijerat 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hingga enam tahun penjara. (Santosa Suparman/dan)
Load more