KPK Rampas Uang Korupsi Rp12,3 Miliar dari Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas kemudian menyetorkan uang Rp12,3 miliar dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait suap.
Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:15 WIB
Sumber :
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.(ant/muu)
Â
Load more