"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda, namun juga dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban," kata Usman.
Sejalan dengan semangat menjamin rasa keadilan dan perlindungan itulah, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye penerapan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.
Diharapkan seluruh elemen masyarakat menjadi tahu dan paham sehingga bisa ikut serta untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, pemahaman yang baik perihal Undang-Undang TPKS juga memberikan gambaran kepada masyarakat langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual.
"Untuk itulah menciptakan ruang aman bagi korban dan juga anak-anak menjadi tugas seluruh pihak. Kehadiran UU TPKS merupakan buah perjuangan panjang para pejuang anti diskriminasi perempuan yang didukung oleh keputusan politik," ujar Usman.
"Undang-Undang TPKS diharapkan bisa segera dipahami oleh masyarakat dan juga penegak
hukum. Hanya dengan pemahaman yang memadai, implementasi undang-undang ini bisa berdampak positif terhadap penghapusan diskriminasi perempuan dan kepastian perlindungan hukum bagi perempuan serta anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual," pungkasnya. (raa)
Load more