Ferry mengatakan, “Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.
Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.
Disebutkan, diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu pemerintah juga ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita tadi sudah menyaksikan, bagaimana harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, hari ini. InsyaAllah, keluarga ahli waris terbantu” ucap Ferry
Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Zainudin mengungkakan bahwa semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.
Diungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM.
Load more