Sebelumnya, sidang pembacaan putusan Lukas Enembe seharusnya digelar Senin (9/10/2023).
Namun, Lukas dikabarkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas hukuman 10 tahun enam bulan penjara.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Lukas dikatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa turut dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.(lpk)
Load more