Di tengah peningkatan dan fluktuasi tingkat imbal hasil surat utang AS, risiko pasar juga relatif terjaga. Ke depan patut dicermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geoplitikal global khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian Tiongkok sehingga dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, perbankan akan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai. Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri Perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri guna memastikan kekuatan tingkat permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun, atau terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Agustus 2022: 2,10 persen). Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.
Di sisi upaya penegakan hukum di industri perasuransian, termasuk diantaranya dengan melakukan penangkapan atas terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, oleh Penyidik OJK bersama Penyidik Kepolisian dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya. Upaya penegakan hukum ini terkait Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) yang telah menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian).
Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,33 persen yoy pada Agustus 2023 (Juli 2023: 16,22 persen) menjadi sebesar Rp453,16 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12 persen yoy dan 15,23 persen yoy.
Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor PVML, sehubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sebesar Rp100 miliar sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Terkait dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech P2P lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), OJK telah memanggil penyelenggara dimaksud dan melakukan langkah, pertama, memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
Load more