Sudah Dipecat Kini Dosen UIN Lampung Diusir Warga Buntut Ajak Mahasiswi 'Ngamar' di Rumah, Ketua RT Buka Suara
- Pujiansyah/tvOne
Lampung, tvOnenews.com - Setelah digerebek warga karena diduga berbuat tak senonoh dengan mahasiswinya, kini oknum dosen UIN Lampung diusir warga setempat.
Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama Suhardiyansah (33) diminta pindah rumah oleh warga setempat.
Warga merasa geram karena oknum dosen UIN Lampung tersebut kepergok bermalam dengan mahasiswinya bernama Veni Oktaviana Sari (22) saat istri dosen tersebut sedang tugas mengajar di Bengkulu.
Sang dosen dan mahasiswi digerebek warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Oknum dosen dan mahasiswi yang digerebek warga setelah bermalam saat istri dosen dinas mengajar ke Bengkulu. (Ist)
Aan Norman, Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame mengatakan warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera (BIS) Sukarame, mendesak agar oknum dosen mesum tersebut segera pindah rumah.
Dosen UIN Lampung itu sudah menjadi warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu.
"Warga tak mau menerima keberadaan dosen itu atas perilaku yang membuat cemar nama baik lingkungan perumahan," kata Aan Norman, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, masyarakat menjadi khawatir setelah dosen itu dibebaskan Polda Lampung sehingga ia dapat mengulangi perbuatannya kembali.
Apalagi pihak istri dan orang tua mahasiswi tak membuat laporan. Oknum dosen dan mahasiswinya itu dipastikan bernafas lega karena tidak diproses secara hukum.
"Inikan yang heran, pihak istri atau orang tua mahasiswi tak mau buat laporan. Muncul kesan mereka melindungi pelaku. Nah, kami harus bersikap. Jangan sampai dosen tinggal di sini karena sudah mencoreng nama baik perumahan," jelasnya.
Suhardiyansah bersama mahasiswinya Veni Oktaviana Sari yang telah melakukan perbuatan mesum telah dilepaskan Polda Lampung, karena tidak ada laporan dari istri atau keluarganya.
Keduanya telah berpacaran selama satu bulan dan telah bersetubuh sebanyak 6 kali di rumah oknum dosen.
Dimana dalam perkara perzinahan termasuk tindak pidana delik aduan. Dalam skandal dosen dan mahasiswa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.
Delik perzinahan diatur di Pasal 411 KUHP baru mengalami redefinisi tentang perzinahan.
Load more